Dipastikan, Uji Sertifikasi Pengawas
Selasa, 24 Februari 2009 10:33:44 - oleh : redaksi - dilihat 969
KEPANJEN – Setelah sekian waktu dinanti, giliran pengawas sekolah mendapatkan kesempatan mengikuti uji sertifikasi. Kepastian ini diperoleh setelah dinas pendidikan (Disdik) memperoleh surat resmi dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Depdiknas belum lama ini.
Melalui surat , Dirjen PMPTK meminta semua dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirim data pengawas sekolah untuk keperluan sertifikasi. Dasar pengusulan peserta uji sertifikasi pengawas ini adalah PP tentang Guru dan Pasal 14 UUGD.
“Sudah kami lakukan pendataan dan segera kami kirimkan ke Dirjen (PMPTK, red),” kata Kasi Tenaga Fungsional Tentis Kepegawaian Disdik Kabupaten Malang, Wahyudi SH, kepada KORAN PENDIDIKAN.
Hanya, Wahyudi memastikan, tenaga fungsional yang diusulkan masih sebatas pengawas sekolah, belum menyentuh fungsional penilik dari satuan pendidikan nonformal. Dari usulan yang dikirim, tercatat 100 pengawas TK/SD dan 60 pengawas sekmen (SMP/SMA/K) dimungkinkan akan menjadi peserta sertifikasi tahun ini. min-KP
Melalui surat , Dirjen PMPTK meminta semua dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirim data pengawas sekolah untuk keperluan sertifikasi. Dasar pengusulan peserta uji sertifikasi pengawas ini adalah PP tentang Guru dan Pasal 14 UUGD.
“Sudah kami lakukan pendataan dan segera kami kirimkan ke Dirjen (PMPTK, red),” kata Kasi Tenaga Fungsional Tentis Kepegawaian Disdik Kabupaten Malang, Wahyudi SH, kepada KORAN PENDIDIKAN.
Hanya, Wahyudi memastikan, tenaga fungsional yang diusulkan masih sebatas pengawas sekolah, belum menyentuh fungsional penilik dari satuan pendidikan nonformal. Dari usulan yang dikirim, tercatat 100 pengawas TK/SD dan 60 pengawas sekmen (SMP/SMA/K) dimungkinkan akan menjadi peserta sertifikasi tahun ini. min-KP
